Komisi III Pilih 4 Hakim Agung
Rapat pleno Komisi III DPR RI berhasil memilih dan menetapkan 4 Hakim Agung dari 12 kandidat yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Proses pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, masing-masing anggota yang berjumlah 54 orang diminta memberikan suaranya kepada 4 calon yang menurut mereka memenuhi kualifikasi.
"Kalau melihat angka hasil voting yang berdekatan menunjukkan anggota Komisi III memilih kandidat yang paling pantas," kata Ketua Komisi III Gedi Pasek Suardika kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/13).
Ia menjelaskan hasil akhir ini segera dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat, Selasa (24/9) untuk disahkan menjadi putusan DPR. Rencananya Pasek yang akan segera mengakhiri masa tugasnya sebagai ketua komisi, akan langsung menyampaikannya.
4 Hakim Agung terpilih adalah Zahrul Rabain-Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo untuk Kamar Perdata, Eddy Army-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Lampung untuk Kamar Pidana, Sumardijatmo-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung untuk Kamar Pidana, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu-Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk Kamar Pidana.
Berikut data perolehan suara selengkapnya; Manahan Sitompul 5 suara, Sumardijatmo 28, Maruap Dohmatiga Pasaribu 27, Mulijanto 3, Sudrajat Dimyati, Edy Sutanto Soedewo 10, Zahrul Rabain 39, Sumardijatmo 28, Heru Iriani 20, Hartono Abdul Murad 0, Fal Arofah Windiani 23 dan Eddy Army 35 suara. (iky) foto:ry/parle